Rabu, 09 November 2016

Bab II Tinjauan Pustaka Irigasi dan Drainase

                                                                                 BAB II
                                                                     TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1 Peraturan Pemerintah
2.1.1 UU RI No. 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air
Pasal 25 ayat 1 :
- Konservasi sumber daya air dilaksanakan pada sungai, danau, waduk, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, daerah tangkapan air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai.
Pasal 41 ayat :
2. Pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah dengan ketentuan:
a. pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder lintas provinsi menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah;
b. pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder lintas kabupaten/kota menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi;
c. pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder yang utuh pada satu kabupaten/kota menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
3. Pengembangan sistem irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
5. Pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
2.1.2 UU RI No.77 Tahun 2001 Tentang Irigasi Ayat :
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dimanfaatkan di darat;
2. Sumber air adalah tempat/wadah air baik yang terdapat pada, di atas, maupun di bawah permukaan tanah;
3. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak;
4. Daerah irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi;
5. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya;
6. Jaringan utama adalah jaringan irigasi yang berada dalam satu sistem irigasi, mulai dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran sekunder, dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya;
7. Jaringan tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air didalam petak tersier yang terdiri dari saluran pembawa yang disebut saluran tersier, saluran pembagi yang disebut saluran kuarter dan saluran pembuang berikut saluran bangunan turutan serta pelengkapnya, termasuk jaringan irigasi pompa yang luas areal pelayanannya disamakan dengan areal tersier;
8. Petak irigasi adalah petak lahan yang memperoleh air irigasi;
9. Petak tersier adalah kumpulan petak irigasi yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui saluran tersier yang sama;
10. Penyediaan air irigasi adalah penentuan banyaknya air per satuan waktu dan saat pemberian air yang dapat dipergunakan untuk menunjang pertanian;
11. Pembagian air irigasi adalah penyaluran air dalam jaringan utama;
12. Pemberian air irigasi adalah penyaluran alokasi air dari jaringan utama ke petak tersier dan kuarter;
13. Penggunaan air irigasi adalah pemanfaatan air di lahan pertanian;
14. Pembuangan/drainase adalah pengaliran kelebihan air irigasi yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu;
15. Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal pengelola air irigasi;
16. Komisi irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota, perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya, dan unsur masyarakat yang berkepentingan dalam pengelolaan irigasi yaitu lembaga swadaya masyarakat, wakil perguruan tinggi, dan wakil pemerhati irigasi lainnya, pada wilayah kerja Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
17. Forum koordinasi daerah irigasi adalah wadah konsultasi dan komunikasi dari dan antar perkumpulan petani pemakai air, petugas Pemerintah Daerah, serta pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dalam rangka pengelolaan irigasi pada satu atau sebagian daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna, serta dibentuk atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama;
18. Waduk adalah tempat/wadah penampungan air di sungai agar dapat digunakan untuk irigasi maupun keperluan lainnya;
19. Waduk lapangan atau embung adalah tempat/wadah penampungan air irigasi pada waktu terjadi surplus air di sungai atau air hujan;
20. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya atau penyediaan jaringan irigasi untuk menambah luas areal pelayanan;
21. Pengelolaan irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi;
22. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi adalah kegiatan pengaturan air dan jaringan irigasi yang meliputi penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya, termasuk usaha mempertahankan kondisi jaringan irigasi agar tetap berfungsi dengan baik;
23. Pengamanan jaringan irigasi adalah upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh manusia guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi;
24. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula;
25. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi guna meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi;
26. Manajemen aset irigasi adalah kegiatan inventarisasi, audit, perencanaan, pemanfaatan, pengamanan aset irigasi, dan evaluasi;
27. Audit pengelolaan irigasi adalah kegiatan pemeriksaan kinerja pengelolaan irigasi yang meliputi aspek organisasi, teknis, dan keuangan, sebagai bahan evaluasi manajemen aset irigasi;
28. Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah dan atau pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan di bidang irigasi berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
29. Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi adalah pelimpahan hak, wewenang dan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah kepada perkumpulan petani pemakai air untuk mengatur pengelolaan irigasi dan pembiayaan di wilayah kerjanya;
30. Hak guna air irigasi adalah hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perkumpulan petani pemakai air, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya untuk memakai air irigasi guna menunjang usaha pokoknya;
31. Izin pengambilan air irigasi adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang hak guna air irigasi;
32. Kebijakan Daerah adalah aturan, arahan, acuan, ketentuan, dan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
33. Daerah pengaliran sungai adalah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menampung, menyimpan, dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke danau atau laut, termasuk di bawah cekungan air tanah;
34. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
35. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang sumberdaya air;
36. Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi sebagai penyelenggara tugas eksekutif di Propinsi;
37. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara tugas eksekutif diKabupaten/Kota;
38. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 
2.1.3 PerGub Aceh no.45 tahun 2015 tentang peran keujreun blang dalam pengelolaan irigasi
Pasal 4 ayat 3 :
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) keujruen shik mempunyai tugas :
a. koordinasi pembagian air antar wilayah keujruen muda
b. pelaksanaan musyawarah keujruen blang pada tingkat mukim
c. pengawasan pelaksanaan adat blang
d. pengawasan penyelenggaraan tugas keujruen blang
e. penegakan aat blang
f. fasilitasi hubungan petani sawah dengan instasi terkait
g. sosialisasi adat blang kepada masyarakat dan
h. penyelesaian sengketa pemanfaat air antar petani sawah
pasal 5 ayat 2 :
dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keujruen muda mempunyai fungsi :
a. pengatur pembagian air untuk petani
b. pengawasan ketersediaan air untuk petani
c. pengawasan saluran dan penggunaan air oleh petani
d. penyelesaian sengketa pemanfaat air antar petani
e. pengawasan pelaksanaan adat blang dalam penggunaan air dan
f. pelaksanaan dan penegakan adat blang
 
2.2 irigasi
2.2.1 klasifikasi irigasi
a. irigasi sederhana
Di dalam jaringan irigasi sederhana, pembagian air tidak diukur atai diatur sehingga air lebih akan mengalir ke saluran pembuang. Persediaan air biasanya berlimpah dan kemiringan berkisar antara sedang dan curam. Oleh karena itu hampir-hampir tidak diperlukan teknik yang sulit untuk pembagian air.
Jaringan irigasi ini walaupun mudah diorganisir namun memiliki kelemahan- kelemahan serius yakni :
1. Ada pemborosan air dan karena pada umumnya jaringan ini terletak di daerah yang tinggi, air yang terbuang tidak selalu dapat mencapai daerah rendah yang subur.
2. Terdapat banyak pengendapan yang memerlukan lebih banyak biaya dari penduduk karena tiap desa membuat jaringan dan pengambilan sendiri-sendiri.
3. Karena bangunan penangkap air bukan bangunan tetap/permanen, maka umumya pendek.
b. irigasi semi teknis
Pada jaringan irigasi semi teknis, bangunan bendungnya terletak di sungai lengkap dengan pintu pengambilan tanpa bangunan pengukur di bagian hilirnya. Beberapa bangunan permanen biasanya juga sudah dibangun di jaringan saluran. Sistim pembagian air biasanya serupa dengan jaringan sederhana. Bangunan pengambilan dipakai untuk melayani/mengairi daerah yang lebih luas dari pada daerah layananjaringan sederhana.
c. irigai teknis
Irigasi/pembawa dan saluran pembuang l pematus. Ini berarti bahwa baik saluran pembawa maupun saluran pembuang bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing. Saluran pembawa mengalirkan air irigasi ke sawah-sawah dan saluran pembuang mengalirkan kelebihan air dari sawah- sawah ke saluran pembuang. Petak tersier menduduki fungsi sentral dalamjaringan irigasi teknis. Sebuah petak tersier terdiri dari sejumlah sawah dengan luas keseluruhan yang umumnya berkisar antara 50 - 100 ha kadang-kadang sampai 150 ha. Jaringan saluran tersier dan kuarter mengalirkan air ke sawah. Kelebihan air ditampung didalam suatu jaringan saluran pembuang tersier dan kuarter dan selanjutnya dialirkan ke jaringan pembuang sekunder dan kuarter.
 
2.2.2 irigasi menurut sistem pengairan
a. sistem irigasi gravitasi (siraman)
- sistem curah
Pemberian air dengan menggunakan sistem curah dengan tekanan rendah menggunakan alat berupa gembor sedangkan sistem curah dengan tekanan tinggi dengan menggunakan alat penyalur berupa selang yang dihubungkan ke mesin pompa atau pipa PDAM. Cara ini menggunakan tenaga manusia sebagai alat bantu untuk menggaerakkannya.
- sistem lubang
Sistem lubang Merupakan alat penyiram yang dibuat dengan pipa yang dilubangi. Cara ini lebih efesien dari pada sistem curah sebab dengan sistem ini penyaluran air lebih efektif langsung kepada tumbuhan dan dapat diatur sesuai kebutuhan.
- sistem spray (semprot)
Sprinkler merupakan alat penyiram yang diaplikasikan dengan bertekanan tinggi. Beberapa cara aplikasi alat penyiram yaitu :
1. secara manual
2. secara mekanis
b. sistem irigasi permukaan
Prinsip pengairan dari permukaan tanah adalah pengaliran atau penggengan air diatas permukaan tanah sehingga tanah dalam keadaan kapasitas lapang.
- sistem rata (leb)
Sistem rata dibuat dilahan yang rata dengan beberapa petakan yang masing-masing petakan mempunyai permukaan tanah yang rata. Kemudian air dimasukkan ke dalam petakan hingga semua permukaan tanah tergenang dengan air. Agar dapat merata keseluruh permukaan maka kemiringan lahan tidak boleh lebih dari 0,1 %. Jika kemiringan lahan lebih dari 0,1% harus dibuat teras bangku.
- sistem alur
pada sistem alur tidak semua permukaan digenangi air. Yang digenangi air cukup alur yang terletak antara dua guludan tanaman atau disebelah kanan-kiri tanaman. Apabila lahan tidak rata atau bergelombang maka arah alur memotong arah kemiringan.
c. sistem irigasi bawah tanah (sub surface)
Prinsip pengairan dari bawah tanah adalah pengaliran atau penggengan air dari bawah permukaan tanah sehingga air merembes melalui pori-pori tanah.
- Sistem terbuka
Sistem terbuka air dialirkan dalam parit-parit yang dibuat diantara bedengan-bedengan tanaman. Ukuran parit dengan kedalaman antara 0,5-1,5 m tergantung kedalaman perakaran tanaman.
- Sistem tertutup
Sistem pengairan dari bawah permukaan tanah yang tertutup. Beberapa alat yang sering digunakan dalam sistem ini yaitu pipa berlubang dan jembangan. Cara ini disalurkan dari sumber air melalui pipa induk dan dikeluarkan oleh pipa lateral yang berlubang-lubang kecil.
 

2.2.3 Irigasi Menurut Sistem Pengoperasian
a. sistem kincir
kincir merupakan salah satu alat untuk menaikan air kepermukaan tanah dengan cara memompa atau mengangkat air dari dataran rendah kedataran yang lebih tinggi. Menurut sumber tenaga yang digunakan kincir dibagi dua yaitu :
- kincir angin
- kincir air
b. sistem pompa
pompa air merupakan salah satu alat untuk menaikan atau mengalirkan air dari sumbernya. Menurut sumber tenaga yang digunakan, pompa air dibagi menjadi tiga, yaitu
- pompa tenaga manusia
- pompa tenaga air
- pompa tenaga motor
c. sistem bendungan dan waduk
         Bendung adalah pembatas yang dibangun melintasi sungai yang dibangun untuk mengubah karakteristik aliran sungai. Sebuah bendung memiliki fungsi, yaitu untuk meninggikan muka air sungai dan mengalirkansebagian aliran air sungai yang ada ke arah tepi kanan dan tepi kiri sungai untuk mengalirkannya kedalam saluran melalui sebuah bangunan pengambilan jaringan irigasi. 
      Waduk atau reservoir adalah danau alam atau danau buatan, kolam penyimpan atau pembendungan sungai yang bertujuan untuk menyimpan air. Waduk dapat dibangun di lembah sungai pada saat pembangunan sebuah bendungan atau penggalian tanah atau teknik konstruksi konvensional seperti pembuatan tembok atau menuang beton. Istilah 'reservoir' dapat juga digunakan untuk menjelaskan penyimpanan air di dalam tanah seperti sumber air di bawah sumur minyak atau sumur air.
 

2.2.4 Irigasi Menurut Sumber Air
a. tadah hujan Irigasi tadah hujan dalah irigasi yang sumber airnya berasal dari air hujan jatuh langsung di petakan, dilengkapi dengan saluran pembawa dan pembuang di TUT
b. resapan (air bawah tanah)
Air bawah tanah adalah air yang berada di bawah permukaan tanah yang tidak kedap air (preatis) dan air tanah dalam yang kedap air (artesis). Contoh air preatis adalah air sumur.
c. sungai/alur Sungai adalah aliran air yang besar dan memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara).
 

2.2.5 Irigasi Menurut Sistem Penyalurana. saluran primer
saluran primer merupakan saluran yag berhubungan langsung dengan waduk atau bendungan aungai
b. saluran sekunder
saluran sekunder yaitu cabang dari saluran primer. Saluran ini membagi-bagikan air saluran primer ke saluran yang lebih kecil.
c. saluran tersier
saluran tersier merupakan cabang ari saluran skunder yang berhubungan langsing dengan lahan atau menyalurkan air ke saluran- saluran kuarter
d. saluran kuarter
saluran kuarter adalah cabang dari saluran tersier dan berhubungan langsung dengan lahan pertanian
 

2.3 Drainase
Drainase adalah usaha untuk merangsang terjadinya perkolasi sehingga air yang berlebihan bagi tanaman dapat dihilangkan. Fungsi utama derainase adalah untuk membuat air yang berlebihan melalui perkolasi sehingga tanah cukup mengandung udara. Selain itu drainase memiliki manfaat lain yaitu :
1. Mengurangi erosi
2. Memperdalam daerah perakaran
3. Menggemburkan tanah
4. Mencuci garam


2.3.1 Sistem Drainasea. drainase terbuka
drainase terbuka adalah sistem drainase yang saluran pembuang airnya berada dipermukaan tanah. Drainase tersebut dimaksudkan untuk membuang air secara terkendali dari tanah berat dan tanah gembur sebelum air itu merembes lebih jauh kedalam tanah. Sistem drainase ini banyak digunakan karena biaya pembuatan murah dan cara sederhana. Tetapi tentu mempunyai kelemahan antara lain :
1. Memerlukan banyak tempat sehingga lahan yang dapat ditanami berkurang
2. Memerlukan perawatan terus menerus karena cepatnya pendangkalan.
Beberapa macam bentuk drainase terbuka sebagai berikut :
- drainase parit : Drainase yang dibuat dengan cara membuat parit-parit dilahan pertanaman.
- sistem surjan : sistem surjan dibuat ditanah-tanah tergenang, tanah gambut, atau didaerah pasang surut.
 
b. drainase tertutup
     drainase tertutup adalah sistem drainase yang saluran pembuangnya terletak didalam tanah. Saluran yang terletak didalam tanah tersebut sebagai gorong-gorong. Pembuatan drainase ini memerlukan biaya yang besar dan biasanya dibuat dilahan untuk tanaman yang memulikinilai ekonomi tinggi. Sistem drainase tertutup memiliki kelebihan antar lain tidak banyak memerlukan perawatan dan tidak memakan tempat.Beberapa macam gorong-gorong yang sering idgunakan yakni :
- Gorong-gorong batu
- Gorong-gorong pipa
- Gorong-gorong lubang penyalur
 
Tabel 1 jarak yang digunakan untuk pemasangan gorong-gorong
Struktur tanah                                          Jarak gorong-gorong (m)
Liat dan lempung                                                  9-12
Debu dan liat lempung berdebu                           18-30
Lempung berpasir                                                30-90
Gambut                                                                15-60

2.3.2 Saluran
a. saluran primer
           saluran primer merupakan saluran drainase yang menerima air dari saluran sekunder dan  menyalurkannya ke badan air penerima
b. saluran skunder
           saluran skunder adalah adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran tersier dan menyalurkannya ke saluran primer
c. saluran tersier
           saluran tersier merupakan saluran drainase yang menerima dari sistem drainase lokal dan menyalurkannya ke saluran sekunder
 

2.4 Bangunan Irigasi Dan Drainase
a. bangunan bagi/sadap
  • Bangunan Bagi: Bangunan air yang terletak disaluran primer dan skunder pada suatu titik cabang dan berfungsi untuk membagi aliran antara dua saluran atau lebih
  • Bangunan sadap : Bangunan air yang berfungsi mengalirkan air dari saluran primer atau skunder ke saluran tersier penerima
  • Bangunan bagi/sadap : Bangunan bagi yang mempunyai pintu sadap ke petak tersier
c. bangunan pelengkap
b. bangunan pelengkap
  • Bangunan Pembilas: Bangunan yang berfungsi mengatur/mengontrol ketinggian batas-batas yang diperlukan untuk dapat memberikan debit yang konstan kepada bangunan sedap tersier
  • Bangunan Pelimpah: Bangunan air yang terletak di hulu bangunan talang, siphon dan lain-lain, untuk keamanan jaringan. Bangunan bekerja otomatis dengan naiknya muka air
  • Bangunan Terjun: Bangunan air yang berfungsi menurunkan muka air dan tinggi energi yang dipusatkan di satu tempat. Bangunan terjun ini bisa memiliki terjun tegak atau terjun miring
  • Bangunan Ukur Debit: Bangunan ukur yang berfungsi untuk mengukur volume air persatuan waktu (m3/det atau 1/det)
a. Bangunan Ukur Romijn
b. Bangunan Ukur Crump de Gruyter
c. Bangunan Ukur Cipoletti
d. Bangunan Ukur Parshal Flume
e. Venturi Meter
f. Bangunan Ukur Thomson

Tidak ada komentar:

Posting Komentar